Dasar Hukum :
No
|
Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
|
1
|
|
2
|
Pasal 28 D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
|
3
|
Pasal 28 ayat
(5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi
Manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi
Manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
|
4
|
Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
|
5
|
Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
|
Thanks
for visiting! Ilmu akan lebih bermanfaat jika kita membagikannya. Jadi,
selama saya masih mempunyai ilmu, pasti saya akan selalu membagikannya
di blog ini! See you next posting guys!
0 komentar:
Posting Komentar